PERPUSTAKAAN
 Universitas AMIKOM Purwokerto

  • Home
  • About Us
    • Sejarah
    • Visi, Misi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
  • Services
    • Layanan Literasi Informasi
    • Layanan Cek Penulisan Skripsi
    • Surat Bebas Pustaka
    • Loker
    • Layanan Internet
    • Layanan Sirkulasi
  • Rule
    • Umum
    • Khusus
    • Pelayanan Perpustakaan
  • E-Resource
    • E-Resource
    • Penelitian Dosen
    • Pengabdian Dosen
    • Artikel Ilmiah Dosen
  • Online Catalog
  • Unduh Panduan
  • Pengumuman

Prosedur Mutu Pengadaan Bahan Pustaka

12-03-2022

TUJUAN

Tujuan SOP ini adalah untuk menjadi pedoman dalam proses pengadaan bahan pustaka.

ACUAN

SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut:

  1. UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
  5. UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
  8. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
  9. Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
  10. Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  11. Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  12. Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.

PIHAK TERKAIT

Pihak-pihak yang terkait dengan SOP ini adalah:

  1. Wakil Rektor Bidang Non Akademik
  2. Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Kesekretariatan (BPKK)
  3. Kepala UPT Perpustakaan
  4. Ketua Program Studi
  5. Distributor
  6. Mahasiswa

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup SOP ini adalah meliputi proses pengadaan bahan pustaka melalui 3 mekanisme.

DIAGRAM ALUR MEKANISME

Adapun untuk alur prosedur pengadaan bahan pustaka pada ruang lingkup yang tertera dapat dilihat pada bagan flowchart berikut ini:

  1. Pengadaan Bahan Pustaka melalui Distributor

  1. Pengadaan Bahan Pustaka melalui Usulan Bahan Pustaka

  1. Pengadaan Melalui Denda Buku

URAIAN PROSEDUR

  1. Pengadaan Melalui Distributor
    1. Distributor mengirimkan judul bahan pustaka yang ditawarkan melalui email
    2. Petugas membuat surat permohonan seleksi judul bahan pustaka ke Kaprodi.
    3. Daftar judul bahan pustaka yang dipilih dikirimkan balik ke distributor
    4. Petugas melakukan pembayaran dan Distributor mengirimkan bahan pustaka yang diminta.

 

  1. Pengadaan Bahan Pustaka melalui Usulan Bahan Pustaka
  1. Petugas membuat surat penawaran pengadaan bahan pustaka ke Kaprodi
  2. Menerima hasil judul bahan pustaka usulan dari Kaprodi
  3. Mendata dan menyeleksi Judul Bahan Pustaka Usulan.
  4. Petugas menghubungi distributor
  5. Petugas malakukan pembayaran bahan pustaka
  6. Distributor mengirimkan bahan pustaka

 

  1. Hibah Pengganti Denda Buku
  1. Mahasiswa yang mendapat denda lebih dari Rp 100.000,- bisa melunasi denda dengan menyumbangkan buku ke perpustakaan
  2. Petugas perpustakaan menentukan judul buku kemudian memberitahukan kepada mahasiswa
  3. Mahasiswa menyerahkan buku sesuai judul yang sudah ditentukan kepada perpustakaan
  4. Denda kemudian dihapuskan

 

    PM-PT-08-R04 (Pengadaan Bahan Pustaka).pdf

Panduan Lainnya

  • Panduan Fitur Kampus Merdeka (MBKM) FBIS
  • Tata Cara Pendaftaran Ujian Skripsi
  • Template Skripsi FBIS Kuantitatif
  • Template Skripsi FBIS Kualitatif
  • Tata Cara Yudisium
  • Alur Konversi Skripsi dari Artikel Ilmiah FIK
  • Alur Konversi Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Artikel Ilmiah FIK
  • Buku Panduan Akademik FIK 2022/2023
  • Kalender Akademik 2022/2023 Gasal
  • Prosedur Mutu Serah Simpan Laporan Penelitian/Pengabdian Masyarakat

Social Media

information

Tel: (0281) 623196

Address: Jl. Letjen Pol Sumarto Watumas Purwanegara Purwokerto, Banyumas 53123 Depan SPN

Universitas Amikom Purwokerto.