TUJUAN
Menjadi pedoman bagi perpustakaan dalam proses pengolahan bahan pustaka
ACUAN
SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut;
- UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
- UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
- UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
- Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.
PIHAK TERKAIT
Pihak-pihak yang terkait dengan prosedur ini adalah:
- UPT. Perpustakaan
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SOP ini meliputi pengolahan bahan pustaka (pengecekan, pengklasifikasian, pelabelan penginputan dan display) yang melibatkan antara koordinator pengolahan dengan staf pengolahan.
DIAGRAM ALUR MEKANISME
URAIAN PROSEDUR
Alur mekanisme prosedur di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Koordinator pengolahan menginstruksikan pengecekan buku
- Petugas mencocokan antara faktur dengan koleksi yang ada
- Petugas mengelompokkan buku Text dengan Non Text
- Petugas memberikan stempel/pengecapan pada koleksi
- Koord. Pengolahan melakukan klasifikasi koleksi
- Petugas menempel label koleksi/Nomor Punggung Koleksi
- Memberikan kartu dan kantong buku
- Koord. Pengolahan menginputkan koleksi pada sistem perpustakaan
- Petugas mendisplay koleksi
LAMPIRAN
- Buku Induk Perpustakaan