PERPUSTAKAAN
 Universitas AMIKOM Purwokerto

  • Home
  • About Us
    • Sejarah
    • Visi, Misi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
  • Services
    • Layanan Literasi Informasi
    • Layanan Cek Penulisan Skripsi
    • Surat Bebas Pustaka
    • Loker
    • Layanan Internet
    • Layanan Sirkulasi
  • Rule
    • Umum
    • Khusus
    • Pelayanan Perpustakaan
  • E-Resource
    • E-Resource
    • Penelitian Dosen
    • Pengabdian Dosen
    • Artikel Ilmiah Dosen
  • Online Catalog
  • Unduh Panduan
  • Pengumuman

Prosedur Mutu Pelaporan Denda Buku Perpustakaan

12-03-2022

 

TUJUAN

Menjadi pedoman bagi perpustakaan dalam pelaporan denda buku perpustakaan

ACUAN

SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut;

  1. UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
  5. UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
  8. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
  9. Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
  10. Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  11. Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  12. Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.

PIHAK TERKAIT

Pihak-pihak yang terkait dengan prosedur ini adalah:

  1. Kepala UPT. Perpustakaan
  2. Bagian Administrasi Perpustakaan
  3. Bagian Perencanaan Keuangan dan Kesekretariatan (BPKK)

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup SOP ini meliputi pelaporan bulanan denda buku perpustakaan yang di lakukan oleh bagian administrasi perpustakaan dan mengetahui kepala perpustakaan dan di setorkan ke Bagian Perencanaan Keuangan dan Kesekretariatan (BPKK).

DIAGRAM ALUR MEKANISME

 

URAIAN PROSEDUR

Alur mekanisme prosedur di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Petugas bagian administrasi membuka sistem perpustakaan
  2. Petugas bagian administrasi melihat denda buku pada sistem perpustakaan
  3. Petugas bagian administrasi menjumlah seluruh denda buku perpustakaan
  4. Jika uang denda buku tidak sesuai maka petugas mengecek apa penyebab kekurangannya.
  5. Jika sudah sesuai maka petugas membuat pelaporan denda buku
  6. Petugas bagian administrasi melaporkan kepada kepala perpustakaan
  7. Jika pelaporan belum sesuai maka kepala perpustakaan mengintruksikan kepada petugas agar diperbaiki lagi
  8. Dan jika sudah sesuai maka kepala perpustakaan menandatangani laporan
  9. Petugas bagian administrasi menyetorkan uang denda buku melalui rekening Bank Universitas AMIKOM Purwokerto
  10. Bagian Perencanaan Keuangan dan Kesekretariatan (BPKK) membuatkan bukti penyetoran uang denda perpustakaan
  11. Petugas mengarsip laporan dan bukti setoran uang denda perpustakaan.
  12. Selesai.

LAMPIRAN

  1. Laporan denda perpustakaan
  2. Bukti setoran uang denda perpustakaan
    PM-PT-23-R01 (Pelaporan Denda Buku Perpustakaan).pdf

Panduan Lainnya

  • Panduan Fitur Kampus Merdeka (MBKM) FBIS
  • Tata Cara Pendaftaran Ujian Skripsi
  • Template Skripsi FBIS Kuantitatif
  • Template Skripsi FBIS Kualitatif
  • Tata Cara Yudisium
  • Alur Konversi Skripsi dari Artikel Ilmiah FIK
  • Alur Konversi Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Artikel Ilmiah FIK
  • Buku Panduan Akademik FIK 2022/2023
  • Kalender Akademik 2022/2023 Gasal
  • Prosedur Mutu Serah Simpan Laporan Penelitian/Pengabdian Masyarakat

Social Media

information

Tel: (0281) 623196

Address: Jl. Letjen Pol Sumarto Watumas Purwanegara Purwokerto, Banyumas 53123 Depan SPN

Universitas Amikom Purwokerto.