PERPUSTAKAAN
 Universitas AMIKOM Purwokerto

  • Home
  • About Us
    • Sejarah
    • Visi, Misi & Tujuan
    • Struktur Organisasi
  • Services
    • Layanan Literasi Informasi
    • Layanan Cek Penulisan Skripsi
    • Surat Bebas Pustaka
    • Loker
    • Layanan Internet
    • Layanan Sirkulasi
  • Rule
    • Umum
    • Khusus
    • Pelayanan Perpustakaan
  • E-Resource
    • E-Resource
    • Penelitian Dosen
    • Pengabdian Dosen
    • Artikel Ilmiah Dosen
  • Online Catalog
  • Unduh Panduan
  • Pengumuman

Prosedur Mutu Penyiangan Bahan Pustaka

15-06-2021

 

 TUJUAN

Menjadi Pedoman bagi perpustakaan dalam proses penyiangan bahan pustaka

ACUAN

SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut;

  1. UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  4. UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
  5. UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
  8. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
  9. Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
  10. Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  11. Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
  12. Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.

PIHAK TERKAIT

Pihak-pihak yang terkait dengan prosedur ini adalah:

  1. UPT. Perpustakaan
  2. Program Studi

RUANG LINGKUP

UPT. Perpustakaan

DIAGRAM ALUR MEKANISME

URAIAN PROSEDUR

Alur mekanisme prosedur di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Teridentifikasi perlunya diadakan penyiangan
  2. Perpustakaan menyiapkan daftar usulan buku yang akan disiangi dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Buku sudah rusak atau sudah tidak bisa diperbaiki
  2. Selama 5 tahun terakhir tidak pernah dipinjam untuk buku
  3. Dan 3 tahun terakhir untuk skripsi
  1. Perpustakaan mengajukan daftar usulan penyusutan kepada program studi yang bersangkutan untuk diseleksi
  2. Perpustakaan mensortir data buku yang disetujui dan tidak disetuji
  3. Perpustakaan mengeluarkan buku dari rak dan menghapus data buku pada sistem perpustakaan
  4. Perpustakaan mengajukan persetujuan rencana pemusnahan/hibah buku kepada pimpinan
  5. Perpustakaan membuat dan menyerahkan laporan kegiatan penyiangan buku

LAMPIRAN

  1. Laporan Penyiangan

 

    PM-PT-13-R03 (Prosedur Penyiangan Bahan Pustaka).pdf

Panduan Lainnya

  • SK Ekuivalensi Prestasi Mahasiswa
  • Prosedur Mutu Validasi Format Dokumen Skripsi dan Tesis
  • Prosedur Mutu Pengumpulan Skripsi dan Tesis
  • Ketentuan Magang Internal FBIS
  • Tata Cara Yudisium
  • Ketentuan Umum Penulisan dan Template Skripsi FBIS
  • Surat Keterangan Akreditasi SI Lulusan Sebelum 2012
  • Surat Keterangan Akreditasi TI Lulusan Sebelum 2012
  • Buku Pedoman Penyusunan Laporan Skripsi Fakultas Ilmu Komputer
  • Buku Panduan Magang FIK

Social Media

information

Tel: (0281) 623196

Address: Jl. Letjen Pol Sumarto Watumas Purwanegara Purwokerto, Banyumas 53123 Depan SPN

Universitas Amikom Purwokerto.