TUJUAN
Tujuan SOP ini adalah untuk menjadi pedoman bagi mahasiswa anggota perpustakaan dalam proses pembuatan surat bebas pustaka untuk keperluan menggundurkan diri sebagai Mahasiswa.
ACUAN
SOP ini menggunakan acuan sebagai berikut:
- UU Republik Indonesia No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU Republik Indonesia No. 14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen.
- UU Republik Indonesia No. 12 Th 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- UU Republik Indonesia No. 43 Th 2007 tentang Perpustakaan.
- UU Republik Indonesia No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Th 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Th 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi.
- Statuta Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Kebijakan dan Manual Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Standar Mutu Universitas AMIKOM Purwokerto.
- Panduan Akademik Universitas AMIKOM Purwokerto.
PIHAK TERKAIT
Pihak-pihak yang terkait dengan SOP ini adalah:
- Kepala UPT Perpustakaan
- Mahasiswa
- Bagian Akademik dan Pengajaran (BAP)
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SOP ini adalah meliputi proses penyerahan KTA hingga penerbitan surat bebas pustaka.
DIAGRAM ALUR MEKANISME
Adapun untuk alur prosedur pembuatan surat bebas pustaka menggundurkan diri sebagai Mahasiswa pada ruang lingkup yang tertera dapat dilihat pada bagan flowchart berikut ini:
URAIAN PROSEDUR
Alur mekanisme SOP di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
- Mahasiswa datang ke perpustakaan menunjukan bukti formulir penggunduran diri dan surat bebas perpus yang didownload di Web Perpustakaan yang telah diisi.
- Petugas mengecek data mahasiswa pada database.
- Jika masih ada pinjaman, pembuatan surat bebas pustaka ditolak dan mahasiswa harus mengembalikan buku pinjamannya terlebih dahulu.
- Jika tidak ada pinjaman, petugas menyerahkan formulir bebas pustaka.
- Petugas menginput data ke sistem dan mengesahkan formulir bebas pustaka.
- Petugas menghapus data mahasiswa dari sistem perpustakaan.
NO. DOKUMEN LAMPIRAN
- Surat Bebas Perpustakaan (FM.8.I.1)
Catatan : Formulir Diisi Dengan Diketik Tidak Diisi Secara Manual. Nomor Surat Dikosongkan Cukup Diisi Bulan Dan Tahun Untuk Tanggal Penyerahan Juga Dikosongkan Cukup Diisi Bulan dan Tahun